Sunday, March 17, 2013

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



·         Pada umumnya, tindak pidana korupsi dapat menimbulkan bencana pada:
o   Kehidupan perekonomian nasional
o   Kehidupan berbangsa dan bernegara
·         Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·         Berdiri                   : tahun 2003
   berdasarkan UU No. 30 tahun 2002

·         Tujuan                  : a. Meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  b. Mengatasi, Menanggulangi dan memberantas korupsi.

·         Asas KPK              :
a)      Kepastian Hukum
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dalam setiap kbijakan menjalankan tugas dan wewenangnya.
b)      Keterbukaan
Terbuka terhadap masyarakat dengan tujuan mendapatkan informasi yang benar, dan tidak diskriminatif.
c)       Akuntabilitas
Kegiatan-kegiatannya dapat di pertanggungjawabkan.
d)      Kepentingan Umum
Mendahulukan kesejahteraan umum (dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif).
e)      Proporsionalitas
Mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban.

·         Tugas KPK            :
o   Koordinasi dan Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
o   Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
o   Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
o   Melakukan monitor terhadap penyeleggara pemerintahan negara.

·         Kewajiban KPK  :
o   Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang memberikan laporan atau keterangan mengenai suatu kejadian tindak pidana korupsi.
o   Memberikan informasi atau bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan kepada masyarakat.
o   Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden, DPR dan BPK.
o   Menegakkan sumpah jabatan.
o   Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

·         Wewenang KPK                :
1.       Tugas Koordinasi         
a)      Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak pidana korupsi.
b)      Menetapkan sistem laporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c)       Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
d)      Melaksanakan dengar pendapat atau prtemuan dengan instansi yang berwenang.
e)      Meminta laporan instansi terkait mengenaik pencegahan tindak pidana korupsi.
2.       Tugas Supervisi
a)      Melakukan pengawasan dan penelitian yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b)      Melakukan penelaahan terhadap instansi dalam melaksanakan pelayanan publik.
3.       Tugas Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
a)      Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
b)      Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
c)       Meminta keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
d)      Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
e)      Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikannya sementara.
f)       Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait.
4.       Tugas Monitor
a)      Melakukan pengkajian terhdap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
b)      Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
c)       Melaporkan kepada Presiden, DPR dan BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tidak diindahkan.
·         Lebih lengkapnya, tugas, wewenang dan kewajiban KPK dapat dilihat di UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment