·
Pada umumnya, tindak pidana korupsi dapat
menimbulkan bencana pada:
o
Kehidupan perekonomian nasional
o
Kehidupan berbangsa dan bernegara
·
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
social dan ekonomi masyarakat.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
·
Berdiri : tahun 2003
berdasarkan UU No. 30 tahun 2002
·
Tujuan : a. Meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Mengatasi,
Menanggulangi dan memberantas korupsi.
·
Asas KPK :
a) Kepastian Hukum
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dalam setiap kbijakan
menjalankan tugas dan wewenangnya.
b)
Keterbukaan
Terbuka terhadap masyarakat dengan tujuan mendapatkan informasi yang
benar, dan tidak diskriminatif.
c) Akuntabilitas
Kegiatan-kegiatannya dapat di pertanggungjawabkan.
d)
Kepentingan
Umum
Mendahulukan kesejahteraan umum (dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif).
e)
Proporsionalitas
Mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab dan
kewajiban.
·
Tugas KPK :
o
Koordinasi dan Supervisi terhadap instansi yang
berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
o
Melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
o
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi.
o
Melakukan monitor terhadap penyeleggara pemerintahan
negara.
·
Kewajiban KPK :
o
Memberikan perlindungan terhadap saksi atau
pelapor yang memberikan laporan atau keterangan mengenai suatu kejadian tindak
pidana korupsi.
o
Memberikan informasi atau bantuan untuk
memperoleh data lain yang berkaitan kepada masyarakat.
o
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya
kepada Presiden, DPR dan BPK.
o
Menegakkan sumpah jabatan.
o
Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya.
·
Wewenang KPK :
1. Tugas Koordinasi
a)
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tidak pidana korupsi.
b)
Menetapkan sistem laporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
c)
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
d)
Melaksanakan dengar pendapat atau prtemuan
dengan instansi yang berwenang.
e)
Meminta laporan instansi terkait mengenaik
pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Tugas Supervisi
a)
Melakukan pengawasan dan penelitian yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b)
Melakukan penelaahan terhadap instansi dalam
melaksanakan pelayanan publik.
3. Tugas Penyelidikan, Penyidikan dan
Penuntutan
a)
Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
b)
Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri.
c)
Meminta keterangan mengenai keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa.
d)
Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan
untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi tersangka, terdakwa atau
pihak lain yang terkait.
e)
Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka untuk memberhentikannya sementara.
f)
Meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait.
4. Tugas Monitor
a)
Melakukan pengkajian terhdap sistem pengelolaan
administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
b)
Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jika sistem pengelolaan administrasi
tersebut berpotensi korupsi.
c)
Melaporkan kepada Presiden, DPR dan BPK jika
saran KPK mengenai usulan perubahan tidak diindahkan.
·
Lebih lengkapnya, tugas, wewenang dan kewajiban
KPK dapat dilihat di UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment